Minggu, 06 Mei 2012

Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling di Sekolah


 A.     Aplikasi instrumentasi Bimbingan dan konseling
Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan koseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik (baik secara individu maupun kelompok).aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling, digunakan dan dikembangkan berbagai insrtumen,baik tes maupun non-tes.[1]
              1.      Instrumen tes
Tes merupakan prosedur untuk mengungkapkan tingkah laku seseorang dan menggambarkannya dalam bentuk skala angka atau klasifikasi tertentu,untuk instrumen tes bisa dalam bentuk tes psikologis seperti tes intelengensi,bakat dan minat, dan tes hasil belajar.  Dalam bentuknya yang nyata tes meliputi serangkaian pertanyaan (tertulis atau lisan) atau tugas yang harus dijawab atau dikerjakan oleh orang yang di tes, ada macam-macam untuk bimbingan dan konseling:
a. Tes yang mengukur intelengensi umum (general intelegenci test)
b. Tes yang mengukur kemampuan khusus/ bakat (special ability trst)
c. Tes yang mengukur prestasi (acbievement test)
d. Tes yang mengungkapkan aspek kepribadian (personality assessment)[2]

2.   Instrumen Non-tes
Kewenangan menyelenggarakan administrasi instrument nontes pada umumnya lebih terbuka.penyelenggaraan harus terlebih dahulu berlatih diri sehingga benar-benar mampu menyelengarakanya sesuai dengan syarat-syarat pengukuran yang baik yaitu
a)     Memahami isi dan bentuk instrument yang digunakan secara mendalam dan menyeluruh,
b)     Memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan atas instrument tersebut


B.     Penyelenggaraan Himpunan Data
Himpunan data bertujuan untuk memperoleh pengertian yang lebih luas,lebih lengkap,dan lebih mendalam tentangmasing-masing peserta didik dan membantu siswa memperoleh pemahaman diri sendiri. Penyelenggaraan himpunan data juga bertujuan untuk menyediakan data yang berkualitas dan lengkap guna menjunjang penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling.[3] Fungsi utama himpunan data dalam bimbingan konseling ialah fungsi pemahaman terhadap berbagai aspek kepribadian serta lingkungan yang erat kaitanya dengan proses pemberian bimbingan atau layanan individu maupun kelompok.

C.      Konferensi Kasus
Konferensi kasus merupakan forum terbatas yang dilakukan oleh pembimbing atau konselor guna membahas suatu permasalahan dan arah pemecahanya.Tujuan konferensi kasus secara khusus antara lain untuk mendapatkan suatu consensus dari para ahli dalam menafsirkan data atau informasi yang cukup memadai dan memudahkan pengambilan keputusan, konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang di hadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,dan kemudahan dan komitmen bagi terentasnya permasalahan siswa (konseli).
Tujuan konferensi kasus bertujuan untuk mengumpulkan data secara lebih luas dan akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan kasus (masalah tertentu) dalam rangka pemecahan masalah.[4]

D.     Kunjungan Rumah

Kunjungan rumah bisa bermakna upaya mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan individu atau siswa yang menjadi tanggung jawab konselor dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Kunjungan rumah dapat mempererat hubungan antara konselor dan pihak orang tua serta klien, sehingga terjadi suatu hubungan yang dinamis dan harmonis. Hal ini akan sangat berpengaruh dan membantu dalam pengentasan masalah yang dialami peserta didik. Selain itu, konselor dapat memberikan saran kepada pihak orang tua dalam upaya memecahkan masalah yang dialami peserta didik. Dengan demikian, maka tercipta suatu keadaan yang kondusif untuk pengembangan potensi peserta didik

E.   Alih Tangan Kasus

Hal inilah yang melandasi kegiatan alih tangan kasus. Bahwa seorang konselor harus menggunakan prinsip follow up reference, dimana kasus-kasus yang tidak teratasi atau harus ditangani oleh pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang tertentu. Konselor hendaknya menyerahkan masalah atau kasus kepada orang yang berkompetensi atau berprofesi di bidang yang tepat. Pihak terkait ini dapat berupa seorang psikiater, dokter, ahli agama dan lain-lain sesuai dengan masalah yang dialami peserta didik. Dengan kata lain, seorang konselor dituntut bijaksana dalam suatu masalah. Artinya, permasalahan yang tidak teratasi atau perlu ditangani oleh ahli hendaknya memindahkan penanganan kasus kepada pihak-pihak lain dalam upaya pengentasannya. Dalam kasus-kasus tertentu, misalnya peserta didik mengalami gangguan kejiwaan, maka perlunya penanganan dari pihak psikiater. Alih tangan kasus adalah kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam kasus-kasus tertentu, misalnya peserta didik mengalami gangguan kejiwaan, maka perlunya penanganan dari pihak psikiater.



KESIMPULAN
Dengan demikian maka kami simpulkan bahwasanya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maka dengan mengingat bahwa anak bimbing (siswa) adalah hambah Allah yang sedang berkembang dan tumbuh, dan perkembangannya atau pertumbuhan tidak sama bagi masing-masing anak bimbing tergantung pada bakat dan kemampuan yang ada pada dirinya, maka dengan system pendekatan terhadap individu hendaknya dilakukan serta teknik-teknik apa yang tepat dalam peroses bimbingan dan konseling.



DAFTAR PUSTAKA
Ermis Suryana,Bimbingan dan Konseling di Sekolah,(Palembang:GrafikaTelindo Press,2010),hlm. 250
Ibid,hlm.40
Tohirin, Bimbingan dan Konseling disekolah dan madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)hal:326
Tohirin,Bimbingan dan Konseling disekolah dan madrasah,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007)hal:218


[1]  Ermis Suryana,Bimbingan dan Konseling di Sekolah,(Palembang:GrafikaTelindo Press,2010),hlm. 250
[2] Tohirin, Bimbingan dan Konseling disekolah dan madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)hal:326
[3] Tohirin,Bimbingan dan Konseling disekolah dan madrasah,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007)hal:218
[4] Ibid,hlm.40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar